Berstatus sebagai dosen tetap Universitas Singaperbangsa Karawang
Telah memiliki pengalaman mengajar minimal 1 tahun.
Persyaratan Profesional:
Berpengalaman dalam kegiatan pengabdian masyarakat, baik melalui penelitian terapan, proyek sosial, maupun kegiatan KKN sebelumnya.
Memiliki kemampuan dalam bimbingan dan pendampingan lapangan, termasuk kemampuan untuk memberikan arahan, evaluasi, dan solusi terhadap masalah yang dihadapi mahasiswa di lapangan.
Memahami dan mematuhi prosedur serta regulasi yang berlaku terkait pelaksanaan KKN.
Memiliki komitmen waktu yang memadai untuk melakukan pembimbingan, monitoring, dan evaluasi kegiatan KKN selama program berlangsung.
Persyaratan Administratif:
Tidak sedang melaksanakan tugas belajar.
Tidak sedang menjadi Dosen Pembimbing dalam Program MBKM Kemdikbudristek atau MKM Mandiri
Terdaftar sebagai DPL resmi melalui proses seleksi yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Singaperbangsa Karawang.
Mengikuti pembekalan DPL yang diwajibkan oleh pengelola KKN sebelum pelaksanaan KKN.
Menandatangani surat pernyataan komitmen sebagai DPL, yang mencakup tanggung jawab dan kewajiban selama program KKN berlangsung.
Menyusun esai tentang program pemberdayaan masyarakat dengan tema yang ditetapkan oleh pengelola KKN.