KKN Kebangsaan merupakan kegiatan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dilaksanakan setiap tahun dengan menugaskan salah satu perguruan tinggi sebagai pelaksana/tuan rumah. KKN Kebangsaan merupakan kegiatan dari perwujudan konsep Tri Dharma Perguruan Tinggi secara utuh terintegrasi. KKN Kebangsaan lebih mengedepankan penanaman wawasan kebangsaan dan rasa cinta tanah air kepada mahasiswa melalui pengalaman belajar di masyarakat yang menghubungkan konsep-konsep akademis dengan realita kehidupan. Program ini merefleksikan pengetahuan teori yang disinergikan dengan pengalaman di lapangan yang mampu mematangkan kepribadian mahasiswa dan menumbuhkan rasa percaya diri dalam menjalani kehidupan sosial kemasyarakatan.
KKN Kebangsaan setara dengan mata kuliah KKN di perguruan tinggi yang ada di Indonesia, sehingga nilai yang didapat mahasiswa dalam KKN Kebangsaan ini dapat menjadi nilai mata kuliah KKN di perguruan tinggi yang bersangkutan.
KKN Kebangsaan adalah melibatkan perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta dari seluruh tanah air, bahkan dapat juga diikuti perguruan tinggi dari negara sahabat. KKN Kebangsaan menjadi program nasional yang dilaksanakan untuk menumbuhkembangkan rasa cinta tanah air, wawasan, dan jiwa kebangsaan serta patriotism mahasiswa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). KKN Kebangsaan menjadi wadah komunikasi, pertukaran ide serta membangun jejaring awal bagi mahasiswa dari seluruh tanah air dalam mempersiapkan dan mematangkan diri sebagai calon-calon pemimpin bangsa di masa yang akan datang. KKN Kebangsaan diharapkan juga dapat meningkatkan wawasan kebangsaan mahasiswa dan mengenal tanah air Indonesia secara utuh menyeluruh dan siap mengabdikan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kepentingan bangsa dan negara.
Landasan Kebijakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kebangsaan adalah sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 156);
- Keputusan Presiden Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 74/P/2021 tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester Pembelajaran Program Kampus Merdeka
Tujuan KKN Kebangsaan adalah:
- Meningkatkan kesadaran bela negara dalam bingkai NKRI;
- Membangun jejaring mahasiswa dari seluruh tanah air dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika;
- Mendorong dan memacu kegiatan pembangunan nasional dengan menumbuhkan motivasi masyarakat di daerah untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat (community empowerment); dan
- Mengembangkan watak, karakter, dan soft skills melalui penanaman jiwa dan nilai-nilai kepemimpinan, kebersamaan, kemandirian, komunikasi, etos kerja, dan tanggung jawab, serta kemampuan untuk memecahkan masalah.
Persyaratan Mahasiswa Peserta KKN Kebangsaan 2024:
- Sehat secara jasmani dan rohani yang ditunjukkan melalui surat keterangan sehat dari dokter;
- Berkelakuan baik, tidak pernah terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan obat, narkotika, dan kegiatan asusila yang ditunjukkan melalui surat keterangan Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan;
- Telah menempuh mata kuliah minimal 100 sks dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3.0 pada saat mengajukan permohonan sebagai peserta KKN Kebangsaan yang ditunjukkan dengan transkrip nilai mata kuliah;
- Pernah dan/atau sedang aktif sebagai pengurus atau anggota pada salah satu organisasi kemahasiswaan di kampus, atau memiliki keterampilan/keahlian khusus dalam pemberdayaan masyarakat, yang ditunjukkan melalui surat keterangan organisasi kemahasiswaan atau Surat Keterangan Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan;
- Menandatangani surat perjanjian kesediaan ditempatkan di lokasi KKN Kebangsaan yang ditentukan oleh panitia;
- Memperoleh Surat Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan, sebagai peserta KKN Kebangsaan;
- Bersedia menaati aturan yang dibuat oleh Panitia Pelaksana; dan
- Tidak sedang dalam keadaan hamil.